Kepergok Curi HP, Pria di Jakbar Ditangkap Saat Polisi-Warga Siskamling
Kepergok Curi HP, Pria di Jakbar Ditangkap Saat Siskamling

Seorang pria berinisial TI ditangkap oleh polisi dan warga di Tambora, Jakarta Barat, setelah kepergok mencuri dua unit handphone (HP) milik warga. Penangkapan terjadi saat petugas kepolisian dan warga setempat tengah melaksanakan kegiatan siskamling (sistem keamanan lingkungan) di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, menjelaskan bahwa petugas sedang berpatroli menggunakan sepeda motor di Kelurahan Tanah Sereal. Saat melintas, mereka melihat seorang pria yang sudah diamankan warga di Pos RW 07. Setelah diperiksa, ternyata pria tersebut adalah pelaku pencurian dua handphone.

"Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga," ujar Sudrajat kepada wartawan pada Sabtu (23/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Cara Pelaku Beraksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan melompati pagar, lalu naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela saat korban sedang tidur pulas. Korban baru menyadari kehilangan handphone setelah mendengar keributan dan memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

"Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban," jelasnya.

Motif dan Pengakuan Pelaku

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Barang curian dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online slot serta membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa; ia telah beberapa kali mencuri namun sebelumnya berakhir damai dengan korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga