Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah gereja di kawasan lereng Gunung Merapi dan Merbabu, yang meliputi Kabupaten Boyolali dan Semarang. Seorang pelaku berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.
Pelaku Menjual Barang Curian di Media Sosial
Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka menjual barang curiannya melalui media sosial. "Tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WhatsApp-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Tersangka diketahui berinisial BU (39), warga Tempuran RT 1 RW 3, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Helmy menuturkan bahwa tersangka beraksi seorang diri tanpa melibatkan orang lain. "Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, memang pengakuan tersangka sampai dengan saat ini dia melakukan kegiatan itu cuma sendiri," ujar Helmy.
Penangkapan di Tempat Potong Rambut
Polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah tempat potong rambut yang berada di depan SMA Negeri 1 Karanggede, Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. "Sangkaan pasal 477 ancaman pidana 7 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Helmy.
Kasus ini menjadi perhatian karena sasaran pencurian adalah tempat ibadah di wilayah lereng gunung yang cenderung sepi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.



