Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Richard Arief Muljadi (38), seorang terdakwa buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7 miliar. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026, saat Richard baru tiba dari Singapura.
Kronologi Penangkapan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung yang bekerja sama dengan Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini bermula dari bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7 miliar.
Latar Belakang Kasus
Sebelum ditangkap, Richard telah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada tahun 2025. Namun, ia tertangkap kamera berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat masih berstatus tahanan rumah. Berkas perkaranya sebenarnya telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi Richard tidak pernah hadir, sehingga ia resmi menjadi buronan.
Seruan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Setelah penangkapan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



