Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok
Roy Suryo dan Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan barang bukti dan tersangka Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6) besok. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemindahan ke Rutan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pada Minggu (21/6) malam, Roy dan Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keduanya sebelumnya menjalani rawat inap setelah ditangkap pada Jumat (19/6) lalu.

"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan tersebut. "Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ucapnya.

Proses Hukum Tahap Kedua

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan naik ke tahap penyidikan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang penyebaran berita bohong.

Pelimpahan ke Kejari Jaksel menandai dimulainya proses persidangan. Roy dan Tifa akan menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan. Masyarakat menanti perkembangan kasus ini yang telah menjadi sorotan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga