Waspada Modus Penipuan Validasi Data Calon Jemaah Haji, Kemenhaj Beri Imbauan
Waspada Penipuan Data Calon Haji, Kemenhaj Imbau Masyarakat

Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Data Calon Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang marak terjadi. Modus penipuan ini kerap mengatasnamakan Kemenhaj dengan dalih melakukan validasi atau pembaruan data pribadi jemaah.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, pihak kementerian membeberkan sejumlah modus operandi yang perlu diantisipasi. Pelaku penipuan biasanya menghubungi calon jemaah melalui telepon atau pesan singkat, kemudian meminta berbagai data sensitif seperti informasi pribadi, kode One-Time Password (OTP), hingga melakukan video call dengan alasan perekaman wajah untuk keperluan administrasi.

Langkah-Langkah Pencegahan yang Harus Dilakukan

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, Kemenhaj memberikan sejumlah panduan penting yang wajib diikuti oleh calon jemaah haji dan keluarganya:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat dipercaya.
  • Hindari mengklik tautan atau link mencurigakan yang dikirim melalui pesan elektronik atau media sosial.
  • Kode OTP merupakan rahasia yang tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas resmi.
  • Pastikan semua informasi mengenai haji hanya diperoleh dari sumber resmi Kemenhaj atau kanal komunikasi yang terverifikasi.
  • Tingkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan digital yang semakin canggih dan persuasif.

Jika merasa ragu atau menemukan aktivitas mencurigakan, segera hubungi petugas resmi Kemenhaj melalui kanal komunikasi yang telah ditetapkan. Langkah proaktif ini sangat krusial untuk melindungi data dan aset pribadi dari ancaman kejahatan siber.

Persiapan Keberangkatan Haji 2026: Aturan Tas dan Bagasi

Selain imbauan keamanan, Kemenhaj juga mengingatkan para jemaah haji tahun 2026 mengenai aturan bagasi yang berlaku. Jemaah yang akan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026 harus memperhatikan jenis tas yang diperbolehkan dan dilarang selama perjalanan.

Berdasarkan panduan resmi, terdapat empat jenis tas yang disarankan untuk dibawa:

  1. Koper Bagasi: Digunakan untuk menyimpan pakaian dan perlengkapan umum dengan kapasitas maksimal 32 kg, ditempatkan di bagasi pesawat.
  2. Koper Kabin: Untuk barang-barang yang diperlukan selama penerbangan, kapasitas 7 kg dan dibawa ke kabin pesawat.
  3. Tas Armuzna: Berupa ransel yang dapat dilipat menjadi pouch, khusus untuk perlengkapan di area Armuzna.
  4. Tas Selempang: Untuk menyimpan dokumen penting seperti paspor dan ponsel, dengan kapasitas secukupnya dan mudah dibawa.

Sementara itu, beberapa jenis bagasi tidak diperbolehkan untuk dibawa, antara lain tas bertali punggung (backpack), tas bagasi bertali panjang, cairan lebih dari 100 ml, serta bagasi dengan kemasan kardus yang rusak atau tidak beraturan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan memastikan kelancaran proses keberangkatan dan menghindari kendala teknis di bandara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga