Kasus Mengerikan di Panti Asuhan Buleleng: Pemilik Diduga Aniaya dan Perkosa 8 Anak Asuh
Sebuah kasus kekerasan yang sangat memilukan tengah mengguncang dunia sosial di Bali. Pemilik sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap delapan anak asuhnya. Pelaku yang berinisial JMW saat ini sedang diusut secara intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Laporan Korban Membuka Tabir Kekejaman
Kasus ini pertama kali terungkap berkat keberanian seorang korban berinisial PAM yang berusia 17 tahun. Pada awal April 2026, remaja tersebut melaporkan ke Polres Buleleng bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang diduga terjadi pada bulan Februari 2026 di lingkungan panti asuhan tempatnya tinggal.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim secara paksa," jelas Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz dalam keterangan pers pada Minggu, 29 Maret 2026.
Kekerasan Fisik Menyertai Kekerasan Seksual
Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, korban juga melaporkan tindakan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tidak lama setelah korban pergi dari panti asuhan menuju rumah pacarnya.
Korban mengalami luka robek yang cukup serius pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh pelaku. Tindakan kekerasan fisik ini semakin mempertegas pola perilaku kejam yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan tersebut terhadap anak-anak yang seharusnya dilindunginya.
Jumlah Korban Bertambah Menjadi Delapan Orang
Dalam perkembangan yang semakin mengkhawatirkan, proses penyelidikan mengungkap fakta bahwa jumlah korban ternyata jauh lebih banyak dari yang semula dilaporkan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Buleleng mencatat total delapan korban dalam kasus mengerikan ini.
"Penganiayaan dan ada persetubuhan. Sehingga dari yang melaporkan sampai berjumlah 8 orang," tegas Kepala Dinsos P3A Buleleng Putu Kariaman Putra pada Senin, 30 Maret 2026.
Dari delapan korban tersebut, enam orang masih berstatus di bawah umur, sementara dua lainnya sudah dewasa dengan usia masing-masing 18 dan 20 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang dan melibatkan korban dari berbagai kelompok usia.
Proses Hukum Berjalan dan Perlindungan Korban
Polres Buleleng saat ini terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan lancar untuk memberikan keadilan bagi para korban yang telah mengalami trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Dinas Sosial P3A Buleleng juga telah mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap para korban, memastikan mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan tempat tinggal yang aman selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh Indonesia.



