Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengubah nama 57 program studi (prodi) bidang teknik menjadi rekayasa. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Alasan Perubahan Nama
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan perkembangan industri dan standar internasional. Istilah rekayasa dinilai lebih luas dan mencakup aspek desain, inovasi, dan implementasi teknologi.
Daftar Jurusan yang Berubah
Beberapa jurusan yang berubah antara lain:
- Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil
- Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin
- Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro
- Teknik Kimia menjadi Rekayasa Kimia
- Teknik Industri menjadi Rekayasa Industri
Perubahan ini berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Dampak Perubahan
Perubahan nama ini tidak mengubah kurikulum atau kompetensi lulusan. Namun, diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan di pasar global. Selain itu, lulusan dengan gelar rekayasa akan lebih mudah diakui oleh lembaga profesi internasional.
Kemendikbudristek juga akan melakukan sosialisasi kepada perguruan tinggi dan masyarakat mengenai perubahan ini. Proses administrasi seperti ijazah dan transkrip nilai akan disesuaikan secara bertahap.
Dengan perubahan ini, Indonesia mengikuti tren global di mana istilah engineering lebih sering diterjemahkan sebagai rekayasa. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan relevansinya dengan kebutuhan industri.



