BPJPH Gandeng DPR dan Pemda Perkuat Ekosistem Halal Daerah
BPJPH Gandeng DPR dan Pemda Perkuat Ekosistem Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama DPR RI dan pemerintah daerah memperkuat ekosistem halal guna mendorong kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sertifikasi Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal yang terkoordinasi dan terintegrasi di seluruh daerah.

"Melalui kolaborasi lintas sektor, pelaku UMK tidak hanya memperoleh pemahaman terkait kebijakan Jaminan Produk Halal, tetapi juga semakin memahami urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan usahanya. Selain itu, kami juga memastikan UMK mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema gratis yang disediakan pemerintah," ungkap Haikal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menyongsong implementasi Wajib Halal yang akan kita laksanakan pada Oktober mendatang. Karena itu, kami mendorong ekosistem yang solid dan mampu memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses layanan sertifikasi halal bagi UMK berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh daerah," lanjutnya.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin menyampaikan bahwa kolaborasi ekosistem halal tersebut juga membuka ruang konsultasi layanan bagi pelaku usaha. Hal ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk memahami alur proses, persyaratan, serta memperoleh solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengajuan sertifikasi halal.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah difokuskan pada pemetaan pelaku usaha, verifikasi data, serta penyaluran kuota fasilitasi sertifikasi halal agar lebih tepat sasaran. Saat ini kami juga tengah menggulirkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dibiayai oleh anggaran BPJPH. Namun jumlahnya masih jauh dibandingkan jumlah pelaku UMK yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga, skema fasilitasi ini harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh stakeholder terkait di semua daerah," ungkap Mamat.

"Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan pelaku usaha, khususnya UMK. Melalui pembinaan, pendampingan, serta integrasi program daerah, pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan sertifikasi halal di wilayahnya," sambungnya.

Manfaat Ekosistem Halal bagi UMK

Pendekatan berbasis ekosistem ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi halal, tetapi juga mendorong terbentuknya kesadaran halal secara berkelanjutan. Selain itu, sertifikasi halal turut meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing UMK di tingkat nasional maupun global.

Dengan penguatan ekosistem halal yang semakin solid, kesiapan UMK dalam menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan semakin meningkat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.

Kolaborasi antara BPJPH, DPR, dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat dalam mewujudkan ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaku UMK pun diharapkan dapat memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang tersedia, termasuk sertifikasi halal gratis, untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga