Pemprov DKI Berlakukan Pemilahan Sampah dari Rumah, RW Berhak Beri Sanksi
Pemprov DKI Berlakukan Pemilahan Sampah dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, yaitu rumah tangga. Pengurus rukun warga (RW) kini memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak tertib menjalankan aturan tersebut.

Kewajiban Memilah Sampah

Seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026. Dalam Ingub tersebut, disebutkan bahwa sanksi administratif diterapkan berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW bagi rumah tangga yang lalai atau sengaja tidak melakukan pemilahan sampah.

Empat Kategori Pemilahan

Pemilahan sampah dilakukan ke dalam empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemprov DKI menekankan bahwa pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber agar proses pengolahan berjalan optimal. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sampah anorganik seperti plastik dan kertas didorong untuk didaur ulang melalui bank sampah. Sampah B3 seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya wajib ditangani secara khusus. Residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah kembali dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Insentif dan Pengawasan

Selain sanksi, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang disiplin. RW yang mampu mencapai 100 persen pemilahan sampah akan diberikan dukungan sarana dan prasarana. Peran aparatur wilayah juga diperkuat, di mana lurah diminta aktif mengedukasi warga, melakukan pengawasan, hingga memastikan sistem pemilahan berjalan di tingkat masyarakat.

Kewajiban bagi Perkantoran dan Usaha

Kewajiban pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sehingga sampah yang keluar hanya berupa residu. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk memastikan sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

Langkah Awal Perubahan Perilaku

Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 pada 10 Mei 2026. Kick-off program tersebut direncanakan digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pelaksanaan Ingub ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga