Pramono Teken Ingub Pemilahan Sampah, Percontohan di Rorotan Dimulai
Pramono Teken Ingub Pemilahan Sampah, Percontohan di Rorotan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur tentang pemilahan sampah di ibu kota. Kebijakan ini akan dijalankan secara kolaboratif bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara luas di Jakarta.

Langkah Awal Pemilahan Sampah

Pramono menyatakan bahwa pemilahan sampah merupakan gerakan bersama yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia optimistis langkah ini dapat dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi dalam waktu dekat. “Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya di Balai Kota Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.

Percontohan di Rorotan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program percontohan pemilahan sampah di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pramono menegaskan bahwa target ke depannya adalah memperluas program ini ke wilayah lain. “Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan PLTSa

Selain pemilahan, Pemprov DKI juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengungkapkan bahwa Jakarta akan memiliki tiga PLTSa, ditambah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan yang saat ini sudah beroperasi. “Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga