Polisi mengungkap keberadaan tambang pasir laut diduga ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dan pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi tambang tersebut tengah diperiksa.
Pemeriksaan Pemilik Tambang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea, menyatakan bahwa satu orang yang diduga sebagai pemilik tambang akan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Lebak pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2026.
"Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Satu orang yang diduga pemilik hari ini akan diperiksa di Polres Lebak," ujar Maruli saat dikonfirmasi.
Temuan Anggota DPRD Banten
Keberadaan tambang ilegal ini pertama kali diketahui setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, Musa Weliansyah, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis, 14 Mei 2026. Menurut Musa, warga setempat melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir telah menyebabkan abrasi di sepanjang Pantai Tenjolaya hingga Pantai Lebak Keusik.
"Aktivitas tambang itu per hari mencapai ribuan karung. Jadi Pantai Tenjolaya, Desa Sukatani, hingga Lebak Keusik, Desa Wanasalam, mengalami abrasi. Pasir itu banyak diambil oleh para pengusaha pasir ilegal," jelas Musa.
Operasi Tambang Ilegal Sudah Tiga Tahun
Musa menduga tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Meskipun beberapa kali ditutup oleh aparat, pengelola yang bandel terus membuka kembali tambang tersebut.
"Tahun 2024 sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup, tapi dibuka lagi. Tahun 2025 ditutup, tapi dibuka lagi. Pada 2026, tanggal 6 dan 11 Mei ditutup oleh Satpol PP Lebak, namun mereka buka lagi, sehingga meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Musa menyebutkan bahwa lahan seluas enam hektare yang digunakan untuk tambang tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten, bukan milik pribadi. Ia menyerahkan pengusutan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Wanasalam sebagai tersangka," tegas Musa.
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir laut ilegal di Lebak.



