91,23% Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Legislatif Paling Rendah Patuhinya
91,23% Pejabat Lapor LHKPN, Legislatif Paling Rendah Patuh

Kepatuhan LHKPN Capai 91,23%, Legislatif Jadi Sorotan dengan Angka Terendah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis perkembangan terbaru mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para pejabat negara yang menjadi pihak wajib lapor. Hingga batas waktu 30 Maret 2026, sebanyak 393.922 LHKPN telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor, atau setara dengan 91,23%.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya. "Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya," kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Yudikatif Paling Patuh, Legislatif Paling Tertinggal

Budi menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN bervariasi antar sektor pemerintahan. Sektor yudikatif mencatat persentase tertinggi dengan capaian 99,92% dari 19.021 wajib lapor. Posisi kedua ditempati oleh sektor eksekutif dengan 92,51% dari 346.214 wajib lapor, diikuti oleh BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 wajib lapor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, sektor legislatif menjadi perhatian khusus karena hanya mencapai 64,9% dari 20.431 wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional dan menempatkan legislatif sebagai sektor dengan kepatuhan terendah.

Batas Akhir Pelaporan dan Tindak Lanjut KPK

Budi menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah hari ini, Selasa 31 Maret 2026, hingga pukul 23.59 WIB. "Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu," ujarnya.

KPK akan mengambil langkah tegas terhadap wajib lapor yang tidak mematuhi kewajiban ini. Surat peringatan akan dikirimkan kepada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Peningkatan kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan dinilai sebagai perkembangan positif dalam pencegahan korupsi. Namun, rendahnya kepatuhan di sektor legislatif menunjukkan masih diperlukan upaya lebih intensif untuk mendorong keterbukaan informasi di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga