Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah. Melansir Kompas.com, Rabu (29/4/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup hampir 1.000 layanan pinjol ilegal. Rinciannya, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal selama Kuartal I 2026 resmi diberhentikan.
Penindakan Melalui Situs dan Aplikasi
Sejumlah entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal diketahui terendus dari berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI secara aktif melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak aktivitas keuangan ilegal tersebut.
Langkah Perlindungan Konsumen
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang kerap menerapkan bunga tinggi, penagihan kasar, dan penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Daftar Entitas yang Ditutup
- 951 entitas pinjaman online ilegal
- 2 entitas penawaran investasi ilegal
Satgas PASTI mengingatkan bahwa pinjol ilegal sering menawarkan proses cepat tanpa verifikasi ketat, namun berbahaya bagi konsumen. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di OJK.



