Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Vonis dan Denda
Hakim menyatakan Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara, Iwan juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti
Hakim juga memerintahkan Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh PT Sritex yang diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
Pasal yang Dilanggar
Dalam putusannya, hakim menyebut Iwan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat.
Tanggapan dan Proses Hukum
Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pengusaha tekstir terkemuka di Indonesia. Iwan Lukminto dikenal sebagai bos PT Sritex yang pernah meraih berbagai penghargaan. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dengan pengamanan ketat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Iwan terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan pencegahan korupsi di sektor korporasi. Masyarakat berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.



