John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61,3 Miliar
John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61,3 M

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan demi memperlancar proses masuknya barang-barang impor milik perusahaan.

Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Mei 2026. Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Terdakwa I), Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional (Terdakwa II), dan Andri selaku ketua tim dokumen (Terdakwa III).

Jumlah Suap Mencapai Puluhan Miliar

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar yang diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya uang tunai, mereka juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah lainnya yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Pemberian tersebut ditujukan agar para pejabat DJBC bertindak atau tidak bertindak sesuai jabatan mereka, khususnya untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pejabat yang Diduga Menerima Suap

Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang suap diberikan kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai, di antaranya Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC. Pemberian suap berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kronologi Pertemuan Awal

Jaksa menjelaskan bahwa perkenalan antara para terdakwa dengan pejabat DJBC dimulai pada Mei 2025. Saat itu, John Field bertemu dengan Rizal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan berlanjut pada Juni 2025 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, John Field diperkenalkan kepada Sisprian Subiaksono, dan kemudian oleh Rizal dan Sisprian, John Field diperkenalkan kepada Orlando Hamonangan. Rizal menyampaikan bahwa DJBC akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan kargo.

Pertemuan tersebut terealisasi sebulan kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pada Agustus 2025, John Field mengajak dua terdakwa lainnya, Deddy dan Andri, bertemu dengan Orlando. Dalam pertemuan itu, John menyampaikan keluhan mengenai banyaknya barang kiriman PT Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time (waktu tunggu bongkar muat).

Menindaklanjuti hal tersebut, Orlando berkomunikasi dengan atasannya, yaitu Sisprian dan Rizal. Koordinasi ini membuahkan hasil: barang-barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah dapat segera dikeluarkan dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Rincian Pemberian Suap

Proses komunikasi dan koordinasi antara para terdakwa dan pejabat DJBC diwarnai dengan pemberian uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah. Berikut rinciannya:

  • Juli 2025: Uang senilai Rp8,2 miliar dalam dolar Singapura diberikan kepada Orlando.
  • Agustus 2025: John Field kembali menyerahkan uang Rp8,9 miliar dalam dolar Singapura.
  • September 2025: Pemberian uang sebesar Rp8,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
  • Pemberian terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan total uang dalam dolar Singapura mencapai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang jaksa.

“Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal Vil angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” imbuhnya.