Dewas KPK Dalami Aduan Publik soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Dewas KPK Dalami Aduan Publik soal Penahanan Yaqut

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi telah memulai proses penindaklanjutan terhadap sejumlah pengaduan yang diajukan oleh masyarakat. Pengaduan ini menyoroti keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama. Tindak lanjut ini dilaksanakan dengan ketat mengikuti ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

Komitmen Pengawasan dan Respons terhadap Aduan

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam pernyataannya pada Rabu (1/4), menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. "Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK," ujarnya. Gusrizal mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sejak 30 Maret 2026, setiap aduan yang masuk telah diterima dan didisposisi untuk segera ditindaklanjuti. Dewas KPK berkomitmen untuk tidak mengendurkan fungsi pengawasannya, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penahanan

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Kemudian, pada 4 Maret 2026, diumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Berikut kronologi penahanan terkait kasus ini:

  • 12 Maret 2026: KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
  • 17 Maret 2026: KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
  • 19 Maret 2026: Atas permohonan keluarga, KPK mengabulkan pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah.
  • 23 Maret 2026: KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut kembali ke rutan.
  • 24 Maret 2026: Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Pengumuman ini menunjukkan bahwa penyidikan terus berlanjut dan berkembang.

Gusrizal menekankan pentingnya mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik. Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji berjalan harmonis, demi tegaknya keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah.

Dengan langkah-langkah ini, Dewas KPK berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sambil merespons aspirasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga