Dewas KPK Akhirnya Buka Suara Soal Laporan Masyarakat Terkait Tahanan Rumah Yaqut
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai laporan yang diajukan sejumlah elemen masyarakat kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut menyoroti keputusan pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan di Rumah Tahanan menjadi tahanan rumah.
Proses Tindak Lanjut Dimulai Sejak Awal Pekan
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari publik sejak Rabu, 25 Maret 2026. "Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ," jelas Gusrizal dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan bahwa seluruh laporan telah ditindaklanjuti secara resmi mulai Senin, 30 Maret 2026. Proses ini dijamin akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku di lembaga antikorupsi tersebut.
Apresiasi dan Komitmen Pengawasan Publik
Gusrizal menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum oleh KPK. "Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," tegasnya.
Dewas KPK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, dengan memantau setiap tahapan perkara, terutama dari aspek etika dan perilaku insan KPK. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Latar Belakang Kontroversi Pengalihan Status Tahanan
Keputusan KPK untuk mengalihkan status Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026, sempat memicu reaksi publik. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh keluarga Yaqut, dan bukan karena alasan kesehatan.
Namun, tekanan dari berbagai pihak, termasuk laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong KPK untuk mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa, 24 Maret 2026.
Laporan MAKI dan Dugaan Intervensi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara resmi melaporkan pimpinan KPK, deputi, dan juru bicara ke Dewas KPK pada Rabu, 25 Maret 2026. Dalam laporannya, Boyamin mencurigai adanya intervensi terhadap proses hukum, dengan menyebutkan sembilan poin pelanggaran yang diduga terjadi.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia juga menyoroti peran Asep Guntur yang dinilai tidak memerintahkan tes kesehatan saat proses pengeluaran tahanan, yang baru dilakukan menjelang Yaqut kembali masuk rutan.
Penegasan Independensi dan Integritas KPK
Gusrizal menekankan bahwa independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga jika mekanisme checks and balances antara internal lembaga dan publik berjalan harmonis. "Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," pungkasnya.
Dewas KPK meminta masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan dan mengawasi kinerja KPK, sebagai bagian dari upaya bersama memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.



