Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, resmi mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pasal-pasal yang digugatnya berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara, termasuk dirinya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi objek gugatan:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan: Kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) mencakup kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 394 UU Kesehatan: Setiap orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan: Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah wajib melaporkan kepada aparatur desa/kelurahan atau fasilitas kesehatan terdekat.
- Pasal 400 UU Kesehatan: Larangan menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan: Sanksi pidana denda maksimal Rp500 juta bagi yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah.
Alasan Gugatan
Dharma menjelaskan bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g tidak memiliki parameter yang jelas mengenai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri. Meskipun ia memahami bahwa frasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam merespons ancaman kesehatan yang dinamis, ia khawatir ketiadaan batasan yang memadai membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan tidak terkendali.
“Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objektif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi krusial karena penetapan status KLB memiliki konsekuensi hukum yang luas, termasuk pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas, dan potensi pembatasan hak-hak sipil,” ujarnya.
Selanjutnya, Dharma menilai Pasal 394 bersifat koersif atau memaksa. Ia menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta mekanisme pengawasan yang jelas. “Warga negara ditempatkan dalam posisi tidak seimbang di hadapan negara karena diwajibkan tunduk pada norma yang tidak dapat diprediksi dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hak Privasi
Dharma juga menganggap Pasal 395 ayat (1) berpotensi melanggar hak privasi. Kewajiban melaporkan orang sakit tanpa parameter yang jelas mengenai kondisi, jenis peristiwa, dan subjek hukum yang dibebani kewajiban dinilai dapat mengganggu kebebasan individu. “Pasal ini tidak disertai parameter yang jelas, sehingga membuka peluang penyalahgunaan,” katanya.
Sementara itu, Pasal 400 dinilai multitafsir karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional, seperti menyampaikan pendapat atau kritik. Dharma meminta pasal ini dihapus karena dapat menimbulkan konflik interpretasi dan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Overcriminalization dalam Pasal 446
Terakhir, Dharma menyoroti Pasal 446 yang berpotensi menyebabkan overcriminalization. Ia menilai tidak ada kejelasan mengenai perbuatan yang dimaksud “menghalang-halangi” sehingga membuka penafsiran luas. “Norma ini tidak hanya kehilangan dasar pembenar hukum karena berinduk pada ketentuan yang redundan, tetapi juga mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga membuka ruang kriminalisasi sewenang-wenang,” pungkasnya.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kriminalisasi terhadap aktivis seperti Haris Fadhil yang pernah terjerat kasus serupa. Sidang perdana rencananya akan digelar dalam waktu dekat.



