DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan Aparat Hukum
DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan Aparat Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli hukum, Senin (6/4/2026).

Kekhawatiran Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan

"Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni. Dia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik tidak jujur atau manipulatif. "Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky," sambungnya.

Sahroni mengakui, masyarakat menginginkan agar UU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya aspek pencegahan dan kepastian hukum dalam penyusunannya. "Kita semua pasti masyarakat pengen UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," pungkasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Payung Hukum yang Kuat dan Adil

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati mengatakan, aturan soal perampasan aset diperlukan dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara. "RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Sari melalui keterangan pers diterima, Selasa (20/1/2026).

Sari menegaskan, penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, lanjut Sari, RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

Tujuan Utama RUU Perampasan Aset

"Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," tegas Sari. Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia dalam memerangi korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, sambil menjaga integritas proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga