Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pengajuan Kasasi oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan kasasi pada Senin, 11 Mei 2026, seperti yang diungkapkan Anang kepada wartawan. "Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," ujarnya. Anang menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini masih dimungkinkan karena perkara tersebut disidangkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan majelis hakim.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," tambahnya. Selain itu, JPU juga mengajukan banding terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto, setelah tim penasihat hukumnya lebih dulu menyatakan banding. "Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," jelas Anang.
Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan bebas Supriyatno pada Kamis, 8 Mei 2026 malam. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan." Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang diduga merugikan Bank Jateng sekitar Rp502 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yaitu pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tidak terbukti. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua, juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut. "Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," kata hakim.
Tidak Terbukti Melakukan Intervensi
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex. Dengan demikian, ia tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Menurut hakim, ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, yang bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.



