Jakarta, Nusantara Daily -- Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) resmi divonis pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Identitas Terdakwa dan Putusan
Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Alfian Nasution, yang pernah menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina pada 2014. Ketua majelis hakim Adek Nurhadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika kekayaan dan pendapatan tidak mencukupi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.
Dissenting Opinion dalam Putusan
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pandangannya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, masih memiliki keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan usia yang sudah lanjut.
Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena para pihak masih memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap atau mengajukan banding.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian Nasution dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Sedangkan Hanung Budya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan petinggi perusahaan energi milik negara. Proses hukum selanjutnya masih menunggu keputusan dari para terdakwa apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.



