Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati Demi Pemberantasan Korupsi
Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan kesiapannya untuk dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pledoi kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel Siap Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi

Dalam persidangan tersebut, Noel mengaku pasrah terhadap proses hukum yang berjalan, namun ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap peradilan. "Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi (yang lebih baik), hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang," ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Noel menegaskan bahwa putusan hakim nantinya akan menjadi cerminan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. "Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting!" tandasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Protes Tuntutan yang Tidak Seimbang

Sebelumnya, dalam agenda tuntutan, Noel menyatakan protes karena hukumannya hanya selisih lebih ringan satu tahun dibandingkan terdakwa lain yang dinilai sebagai aktor utama di balik kasus ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Rincian Tuntutan Terdakwa Lain

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker:

  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3: dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan: dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja: dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi: dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun.
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3: dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun kurungan.
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja: dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun kurungan.
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda: dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun kurungan.
  • Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, Wamenaker periode 2024–2025: dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar) sehingga sisa uang pengganti Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3: dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun kurungan.

Noel berharap putusan hakim nantinya mencerminkan keadilan dan menjaga marwah peradilan. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi apa pun, termasuk hukuman mati, demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga