Hakim Ingatkan Ibam Eks Konsultan Nadiem Tak Bikin Pernyataan di Luar Sidang
Hakim Ingatkan Ibam Tak Bikin Pernyataan di Luar Sidang

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengingatkan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, agar tidak membuat pernyataan di luar persidangan. Hakim menegaskan hal ini mengingat status Ibam yang saat ini menjalani tahanan kota dalam perkara tersebut.

Hakim Ingatkan Ibam Soal Pernyataan di Luar Sidang

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan peringatan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 April 2026. "Juga memperhatikan perkembangan di luar, ya kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam ya, khususnya Saudara. Karena mengingat status Saudara kan di tahanan kota. Jadi kami harapkan, tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan ya," ujar hakim.

Hakim menekankan agar Ibam menggunakan haknya untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di dalam persidangan. Menurut hakim, pernyataan di luar sidang dapat memengaruhi pertimbangan majelis hakim terhadap status penahanan Ibam. "Gunakan hak-hak Saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat yaitu di persidangan ini ya. Karena itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan Saudara ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, kalau sudah selesai, Saudara mau membuat pernyataan apapun, ya silakan, karena ini masih proses persidangan ya. Kami ingatkan," tegas hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ibam Gelar Konferensi Pers dan Podcast

Sebelumnya, Ibam sempat menggelar konferensi pers bersama tim penasihat hukumnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026. Ia juga melakukan podcast yang menuai perhatian publik. Tindakan ini dinilai hakim sebagai upaya yang tidak tepat selama proses persidangan masih berlangsung.

Tuntutan Jaksa: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026.

Status Tahanan Kota karena Sakit Jantung Kronis

Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Untuk memantau pergerakannya, Ibam telah dilekatkan alat elektronik berupa gelang detektor. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemasangan alat tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan Ibam selama tidak ditahan. "Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Sidang Vonis Dijadwalkan 12 Mei 2026

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang vonis untuk Ibam pada 12 Mei 2026. Sidang ini akan menjadi puncak dari rangkaian persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Ibam, eks konsultan Nadiem Makarim. Publik menanti keputusan hakim terkait tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Ibam diduga terlibat dalam pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur dan merugikan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga