Kejagung: Handry Sulfian Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Izin Berlayar
Handry Sulfian Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka baru, di antaranya Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

Peran Handry Sulfian dalam Kasus Izin Berlayar

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan, yang merupakan beneficial owner PT AKT. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas penerbitan surat persetujuan berlayar untuk perusahaan afiliasi Samin Tan.

"Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner PT AKT," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (23 April 2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut hanya dapat terbit jika seluruh persyaratan, termasuk keabsahan muatan, terpenuhi.

"Berdasarkan penyidikan awal, setoran bulanan ke HS diterima sejak ia mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, kami belum dapat merinci nominal pastinya," terang Syarief. "Jumlah uangnya masih kami rekap, tetapi bervariasi, dari tahun 2022 hingga 2024," sambungnya.

Dua Tersangka Lain: BJW dan HZM

Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW, Direktur AKT, dan HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, sebagai tersangka. BJW bersama Samin Tan diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, mengingat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah terminasi sejak 2017.

"Tersangka BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan afiliasi Samin Tan. Mereka secara melawan hukum melakukan penambangan dan ekspor batubara hingga tahun 2024," kata Syarief.

Sementara itu, HZM berperan membantu perusahaan Samin Tan dengan membuat Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara palsu. Tujuannya agar batubara ilegal dari PT AKT lolos verifikasi. "Dokumen tersebut dibuat dari sampel tambang di wilayah PKP2B PT AKT yang sudah terminasi," ucap Syarief.

HZM diduga memanipulasi Laporan Hasil Verifikasi Tambang (LHV) dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP. Karena tidak kooperatif, HZM terpaksa dijemput paksa oleh penyidik.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Korupsi. "Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Syarief.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga