Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar reformasi tidak hanya difokuskan pada institusi Polri, tetapi juga pada lembaga-lembaga lainnya.
Arahan Presiden Prabowo
Jimly menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan perlunya reformasi di berbagai lembaga, tidak terbatas pada kepolisian. "Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," ujar Jimly dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan.
Menurut Jimly, Presiden menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum, termasuk lembaga kehakiman. Hal ini penting untuk memastikan bahwa reformasi berjalan secara komprehensif dan tidak parsial.
Lembaga Penegak Hukum Perlu Dievaluasi
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa reformasi harus dimulai dari kepolisian, namun tidak berhenti di sana. "Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga secara menyeluruh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," katanya.
Jimly menambahkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo. Laporan tersebut mencakup berbagai rekomendasi, termasuk mengenai metode pengangkatan Kapolri.
Metode Pengangkatan Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan adalah metode pengangkatan Kapolri. Jimly mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di internal komisi. Sebagian anggota berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya berpendapat tetap seperti sekarang.
Setelah berdiskusi mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan metode yang sudah ada. "Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," jelas Jimly.
Dengan demikian, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana praktik yang berjalan saat ini. Jimly menegaskan bahwa proses ini bukanlah fit and proper test, melainkan hak DPR untuk memberikan persetujuan atau tidak. "Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu artinya right to concern dari DPR," pungkasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap rekomendasi yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan institusi terkait demi mewujudkan reformasi yang lebih baik di masa mendatang.



