Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun masa penahanan tersangka telah dua kali diperpanjang, lembaga antirasuah tersebut belum juga melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah anggapan bahwa proses penyidikan berjalan di tempat. Ia menegaskan, penyidik saat ini masih fokus mematangkan alat bukti sebelum perkara dibawa ke meja hijau.
Penjelasan Wakil Ketua KPK
Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan penahanan masih memiliki waktu yang cukup. "Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan bahwa penggalian keterangan dari saksi dilakukan secara maksimal. Tujuannya agar semua temuan memiliki bukti yang valid untuk dipertanggungjawabkan. "Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," tegasnya.
Tak Ada Kendala dalam Penyidikan
Fitroh meyakini bahwa sejauh ini penyidik tidak menghadapi kendala berarti, termasuk dalam memanggil saksi yang dibutuhkan keterangannya. "Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir," ujarnya menandasi.
Tersangka dalam Kasus Ini
Sebagai informasi, saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
KPK terus berupaya mematangkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.



