Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak keberatan dengan langkah banding yang akan ditempuh oleh mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Direktur Tuntutan pada Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak terdakwa.
Kejagung: Banding Hak Terdakwa
“Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Ia menambahkan bahwa jaksa akan mempelajari materi banding yang diajukan Ibam. Saat ini, pihaknya masih menunggu pengajuan resmi banding tersebut.
“Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir,” imbuhnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan kepada Ibam jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara. Ardito mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji putusan tersebut lebih lanjut. “Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa,” jelasnya.
Ibam Banding
Sebelumnya, Ibam divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (12/5). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Kuasa hukum Ibam, Arfian Bondjol, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sesuai hukum acara pidana.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” kata Arfian dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).
Arfian mengaku menghormati proses hukum, namun merasa kecewa dan prihatin atas putusan tersebut. Ia juga mengapresiasi dissenting opinion dari dua hakim anggota, Andi Saputra dan Eryusman, yang dinilainya komprehensif.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” ujarnya.
Selain banding, Arfian juga berencana mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam sidang vonis, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim. Selain hukuman penjara, Ibam diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 120 hari.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.



