Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang diduga sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Kasus ini terkait dengan perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.
Penangkapan Paksa di Tebet
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa LS ditangkap secara paksa di sebuah rumah yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026. Tindakan tegas ini diambil karena LS dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah diamankan, LS langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebagai saksi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, LS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Anang.
"Tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," lanjutnya.
Peran LS dalam Kasus Suap
Anang menegaskan bahwa LS merupakan salah satu pemberi suap kepada Hery Susanto. "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," tegasnya. Selain LS, penyidik juga telah memeriksa anak buah LS yang berinisial LKM, namun statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Pendalaman Penyidikan
Kejagung menyatakan bahwa nominal suap dan detail materi perkara lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan. "Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS," tutur Anang.
Kasus Suap Hery Susanto
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026.
Pasal yang Dijeratkan
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia disebut meminta Ombudsman untuk mengoreksi perhitungan PNBP tersebut.



