Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa sejak dibentuk pada akhir 2024 hingga saat ini, total sebanyak 23 pegawai telah diserahkan untuk diproses secara pidana. Puluhan oknum tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komitmen Tegas Menteri Imipas
Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menegaskan komitmen Menteri Imipas Agus Andrianto untuk tidak menoleransi praktik kejahatan di dalam lapas. "Total oknum pegawai baik di Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang kami serahkan ke Polri dan BNN untuk proses hukum pidana sudah 23 orang," ujar Yan Sultra kepada detikcom, Kamis (30/4/2026).
Yan Sultra menjelaskan bahwa komitmen memberantas kejahatan di lapas diwujudkan melalui sikap kooperatif dan keterbukaan unit pelaksana teknis (UPT) di jajarannya. Ketika menerima informasi dari aparat penegak hukum (APH), para kepala UPT mendukung penuh upaya penindakan. "Kemenimipas, dalam konteks ini Pemasyarakatan, telah diarahkan Pak Menteri untuk selalu siap bekerja sama, terbuka bila ada dugaan praktik kejahatan di lapas yang melibatkan warga binaan atau tahanan, apalagi melibatkan pegawai," tegasnya.
Dari 23 oknum pegawai yang diserahkan, 22 di antaranya merupakan pegawai Pemasyarakatan, sementara satu orang adalah pegawai Imigrasi.
Upaya Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberantasan Pungli
Yan Sultra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan narapidana dan pegawai lapas dengan menghadirkan berbagai kegiatan produktif, seperti pelatihan kerja dan ketahanan pangan yang mencakup pertanian, peternakan, perikanan, serta perkebunan. "Kebijakan bahan makanan sampai dengan wartel, semua dikelola oleh koperasi induk, pengusaha lokal maupun koperasi primer pada lapas dan rutan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa lapas harus bebas dari peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli). Ia menegaskan pentingnya melakukan reset total untuk membentuk wajah baru lapas. "Ini adalah reset button momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya. Masih diwarnai dengan penggunaan, peredaran narkoba, penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan, pungli, bahkan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum pegawai," kata Agus dalam sambutan di acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4).
Agus juga mengungkapkan bahwa tidak hanya warga binaan, petugas yang melanggar aturan dan malas bekerja juga dipindahkan ke Nusakambangan. Sebanyak 365 pegawai telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan. "Tidak hanya warga binaan, pegawai yang terlibat pungutan liar, yang terbukti melanggar standar operasi dan prosedur hingga terdeteksi malas-malasan bekerja. Kita lakukan pembinaan di Nusakambangan. Sejauh ini sudah 365 pegawai mengikuti pembinaan mental dan disiplin di Pulau Nusakambangan," ucapnya.



