Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Kasus Amsal Sitepu
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada hari Senin, 30 Maret 2026. Rencananya, rapat ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung DPR.
Latar Belakang Kasus dan Tujuan Rapat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons atas desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek jasa pembuatan video promosi untuk sebuah desa.
Habiburokhman menegaskan bahwa pekerjaan videografi termasuk dalam kategori kerja kreatif, yang harganya tidak memiliki standar baku. Oleh karena itu, Komisi III ingin mengingatkan penegak hukum agar proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
Pernyataan Resmi dan Implikasi Hukum
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyatakan, "Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap." Pernyataan ini menekankan pentingnya fokus pada kasus besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
RDPU ini juga akan membahas perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Desmond Junaidi Mahesa yang telah meninggal digantikan oleh Habiburokhman, sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan.
Jadwal dan Harapan Masyarakat
Rapat dijadwalkan berlangsung besok pagi, dan diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta transparansi dalam penanganan kasus ini. Masyarakat menantikan hasil rapat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif terhadap pekerja kreatif.
Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena menyangkut isu korupsi di tingkat desa dan potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum. Komisi III berkomitmen untuk mengawal proses ini demi terwujudnya keadilan yang sebenarnya.



