Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus bersalah para terdakwa.
Apresiasi KPK atas Putusan Hakim
"Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 4 Mei 2026.
Melalui vonis tersebut, hakim meyakini bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.
Modus Operandi Kasus LNG
"LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp2 triliun," jelas Budi.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA). Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan Yenni Andayani mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah usia mereka yang masing-masing telah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Dengan vonis ini, KPK berharap efek jera dapat tercipta dan kasus korupsi serupa tidak terulang di masa mendatang.



