Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengurusan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pendalaman dilakukan saat memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska, pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan Saksi
Anton diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Kasus ini menjerat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi didalami mengenai pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Anton yang berlatar belakang wiraswasta kini menjadi legislator aktif di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Hingga saat ini, Anton belum memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaannya.
Tersangka Kasus
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sebagai penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Dikenakan
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. KPK telah menggeledah sejumlah tempat, seperti rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait. Penggeledahan maraton dilakukan sejak 13 Maret hingga 15 Maret 2026.
KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.



