Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Jadwal Sidang Putusan
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menyampaikan bahwa sidang putusan akan dibuka kembali pada tanggal tersebut. "Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dan penasihat hukum Noel telah membacakan replik dan duplik secara lisan. Noel juga telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadi.
Pleidoi Noel
Dalam pleidoinya, Noel mengaku menyesal dan bersalah karena telah menerima uang serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, terdakwa lain dalam kasus ini. "Saya benar-benar terpukul, dan memang saya bersalah. Saya tidak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab," kata Noel.
Ia memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan manusiawi. "Putusan yang menghormati hukum tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," tambahnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 90 hari penjara. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp1,43 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dakwaan dan Barang Bukti
Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker senilai Rp600 juta.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan panggilan 'Sultan Kemnaker', juga telah dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan suap pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.
Hakim menutup sidang dengan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang putusan yang telah ditentukan. "Sidang selesai dan ditutup," pungkas hakim.



