Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, dan berakhir sekitar pukul 14.50 WIB. Heri Black sebelumnya mangkir dari panggilan pada 8 Mei lalu.
Konfirmasi Temuan Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengkonfirmasi kepada Heri Black terkait temuan kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. "Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Budi kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga mendalami temuan catatan pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang. "Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tambah Budi.
Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga memeriksa dua pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan pada DJBC, Priyono Triatmojo, dan Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan, Ayu Sukorini. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum di DJBC.
Penggeledahan di Rumah Heri Black dan Pelabuhan
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait perkara ini. Pada Senin, 11 Mei, rumah Heri Black digeledah dan penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana penyidik membongkar satu kontainer yang diduga berisi barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut langsung disita.
Kasus Suap Importasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di DJBC terkait suap importasi. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita bernilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Persidangan Tiga Pihak Swasta
Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



