Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang berkaitan dengan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman seorang pengusaha bernama Heri Sutiyono, yang lebih dikenal dengan panggilan Heri 'Black'.
Peran Heri Black dalam Kasus Importasi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Heri Black merupakan seorang pengusaha di Semarang yang perusahaannya kerap membantu proses importasi barang. "Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyebutkan bahwa dari barang bukti elektronik tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan upaya pengondisian perkara yang tengah ditangani KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak yang diduga mampu mempengaruhi perkara tersebut. "Itu masih masuk ke materi penyidikan, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelasnya.
Pemanggilan Ulang dan Tindak Lanjut
KPK berencana segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Heri 'Black', yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi hasil temuan dari penggeledahan serta hal-hal lain terkait perkara Bea Cukai. "Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," terang Budi. "Semuanya nanti akan kita telaah, kita dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut."
Penggeledahan Rumah Heri Black
Sebelumnya, Budi mengonfirmasi bahwa penggeledahan rumah Heri 'Black' dilakukan pada Senin (11/5). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi pada Rabu (13/5). Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan, yaitu berupa pengondisian dari pihak eksternal.
Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Di lokasi tersebut, penyidik membongkar satu kontainer yang diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut langsung disita. "Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi. "Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan."
Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam dolar AS sebesar 182.900, uang tunai dalam dolar Singapura sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam yen Jepang sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia seberat 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, manajer operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



