Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko.
Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko. "Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam kegiatan penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. "Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," imbuh Budi.
Identitas Pemilik Rumah
Berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media massa, rumah yang digeledah tersebut diketahui milik pengusaha bernama Citra Margaretha. Lokasinya berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan. Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan dari Citra terkait upaya hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut.
Kasus Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Ia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp5,57 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat.
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan aliran dana suap dan gratifikasi tersebut. Penggeledahan di Pacitan merupakan salah satu upaya untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat guna memperkuat dakwaan terhadap Sugiri Sancoko.



