Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan kenaikan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, KPK mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut harus sejalan dengan upaya perbaikan sistem di lingkungan peradilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc perlu diparalelkan dengan berbagai upaya lain, seperti perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Hal ini penting mengingat masih adanya sejumlah kasus di KPK yang melibatkan oknum dari pihak peradilan.
Harapan KPK terhadap Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
KPK berharap kenaikan gaji ini dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalisir praktik korupsi di lingkup peradilan. Budi menekankan bahwa perbaikan di lingkup peradilan harus dilakukan secara utuh dan menyeluruh.
"Tentunya, peningkatan kesejahteraan ini harus dapat diparalelkan dengan upaya-upaya lain, upaya perbaikan sistemnya, transparansi dalam setiap penanganan perkaranya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (6/5/2026).
KPK juga telah melakukan kajian terkait peradilan dalam kerangka pencegahan korupsi. Salah satu rekomendasi dari kajian tersebut adalah peningkatan kesejahteraan hakim. Budi menjelaskan bahwa KPK telah memotret proses bisnis di peradilan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Rincian Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Dalam perpres yang diteken pada 5 Februari 2026 tersebut, gaji hakim ad hoc naik dengan kisaran Rp49 juta hingga Rp105 juta.
Selain gaji pokok, hakim ad hoc juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, seperti:
- Tunjangan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan dalam menjalankan tugas
- Biaya perjalanan dinas
- Uang penghargaan
Dengan adanya kenaikan ini, KPK berharap hakim ad hoc dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan independen, serta terhindar dari godaan korupsi. Namun, KPK tetap mengingatkan bahwa perbaikan sistem dan pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi.



