Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari delapan orang saksi yang dijadwalkan hadir.
Delapan Saksi Siap Memberikan Keterangan
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan sebelumnya, Rabu, 29 April 2026, menyatakan bahwa pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya. "Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya memanggil 8 orang saksi," ujar Fredy.
Total delapan saksi yang akan dihadirkan terdiri dari unsur sipil dan militer. Berikut daftar saksi yang telah disiapkan:
- Saksi 1: Heri Heryadi – Kolonel Infanteri, Dandenma Bais TNI, Kesatuan Bais TNI.
- Saksi 2: Muhammad Hidayat – Buruh lepas.
- Saksi 3: Pajri – Buruh lepas.
- Saksi 4: Nurhadi – Wiraswasta.
- Saksi 5: Alwi Hakim Nasution – Letkol Chk, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Kesatuan Bais TNI.
- Saksi 6: Suyanto, AMd.Kep – Kapten Laut (K) NRP 24069/P, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes, Kesatuan Denkes Bais TNI.
- Saksi 7: Arif Firdaus – Sertu, Danru Provos Denma, Kesatuan Bais TNI.
- Saksi 8: M. Arif Widayanto – Serda NRP, Ba Sus Ton Ang Satyanma, Kesatuan Denma Bais TNI.
Andrie Yunus Belum Bisa Hadir
Dalam pemeriksaan saksi, hakim juga meminta oditur untuk menghadirkan korban, Andrie Yunus. Namun, melalui pengacaranya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Andrie memastikan tidak akan memenuhi permintaan tersebut karena alasan kesehatan.
"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Airlangga Julio, perwakilan TAUD, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Empat Terdakwa Militer
Dalam sidang ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit militer yang diduga terlibat dalam penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko.
- Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
- Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya.
- Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.
Persidangan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap pelaku di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM tersebut. Masyarakat dan kalangan pegiat HAM terus mengawal jalannya persidangan agar keadilan dapat ditegakkan.



