KPK Ungkap Masih Ada Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran, Minta Evaluasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa di sejumlah instansi pemerintah masih terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas kedinasan, termasuk selama periode mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H atau 2026 M. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal ini dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026), yang dikutip dari Antara.
Imbauan untuk Kepala Daerah dan Inspektorat
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Budi Prasetyo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN).
Budi menjelaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan. Penyalahgunaan fasilitas ini dapat mencerminkan benturan kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Risiko Korupsi dari Penyalahgunaan Fasilitas
Ia menambahkan bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga dapat lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah. Praktik yang sering dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya memiliki dampak serius. Hal ini dapat mengarah pada kerugian finansial negara dan erosi kepercayaan masyarakat.
Mitigasi yang Dilakukan KPK
Sementara itu, KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.
Budi Prasetyo menekankan bahwa evaluasi ini penting untuk mencegah praktik korupsi yang lebih luas dan memastikan bahwa semua fasilitas negara digunakan secara tepat sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.



