KPK Panggil Japto dan Rita Widyasari, Dua Saksi Kunci Kasus Batu Bara
KPK Panggil Japto dan Rita Widyasari, Saksi Kasus Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pada Rabu (3/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin sebagai saksi untuk tersangka tiga perusahaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih. Namun, kedua saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan kesehatan. "Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Rita Widyasari dan Saksi Lainnya

Selain Japto dan Said, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain pada hari yang sama, termasuk Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rita Widyasari; Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting; Pengusaha Robert Priantono B; Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan; Advokat Noval Elfarveisa; dan Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli-November 2012) Febby Sagita. KPK mengonfirmasi bahwa Rita dan Robert telah hadir memenuhi panggilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini bermula dari penetapan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka oleh KPK pada Februari lalu, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat bagi Rita untuk menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara. Nilai gratifikasi yang diterima Rita diperkirakan mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Latar Belakang Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 atas kasus gratifikasi dan suap. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Kini, Rita kembali diproses hukum karena dugaan penerimaan gratifikasi baru yang disamarkan, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita juga disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia masih berstatus saksi.

Keterlibatan Elite Pemuda Pancasila

Japto, Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita pada tahun lalu. Pemeriksaan tersebut berawal dari dugaan penyidik mengenai aliran uang terkait tindak pidana ke elite PP. Dalam penggeledahan di rumah kediaman ketiga saksi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah, dan dokumen-dokumen penting.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan oknum pejabat daerah dan pengusaha.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga