Mendagri Usul BUMD Diawasi Pejabat Setingkat Dirjen, Butuh UU Khusus
Mendagri: BUMD Butuh Pengawasan Setingkat Dirjen

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diawasi oleh pejabat setingkat eselon I atau direktur jenderal (dirjen). Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Usulan Pengawasan dan Undang-Undang Khusus BUMD

Tito mengungkapkan bahwa pergantian kepala daerah kerap menjadi penyebab kerugian BUMD. Menurutnya, masalah yang ditinggalkan oleh kepala daerah sebelumnya menjadi beban bagi penerusnya, dan jika kesalahan terus berulang, BUMD akan semakin merugi.

"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," jelas Tito.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menyayangkan kondisi BUMD yang terus merugi, padahal seharusnya BUMD dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak dan retribusi. "BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan membeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ujarnya.

Perlunya Undang-Undang Spesifik BUMD

Oleh karena itu, Tito memandang perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur BUMD. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada rencana untuk mengajukan usulan pembuatan undang-undang spesifik mengenai BUMD. Namun, sambil menunggu proses legislasi yang panjang, pemerintah juga berencana menyusun perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMD untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan.

"Oleh karena itulah, memang pernah ada rencana kita untuk mengajukan usulan membuat undang-undang spesifik mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Namun, sambil itu berjalan prosesnya yang panjang, memang ada rencana kita untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, yang di antaranya adalah memperkuat di bidang pembinaan dan pengawasan," tuturnya.

Pengawasan oleh Pejabat Setingkat Dirjen

Tito juga menilai BUMD perlu dibina dan diawasi secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu caranya adalah dengan menempatkan BUMD di bawah tanggung jawab pejabat eselon I atau setingkat dirjen. Saat ini, pembinaan BUMD berada di bawah Dirjen Keuangan Daerah yang dijabat oleh eselon II, namun tidak spesifik menangani BUMD.

"Termasuk peran daripada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas di antaranya lah membentuk pansel tadi sudah disampaikan, dalam pemilihan direksi dan komisaris. Kemudian persetujuan dari Kemendagri. Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini, agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen eselon I," sebut dia.

"Saat ini di bawah Dirjen Keuangan Daerah pembinaannya, dijabat oleh eselon II. Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi direktur yang menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen," lanjutnya.

Dengan pengawasan yang lebih kuat dan adanya regulasi khusus, diharapkan BUMD dapat beroperasi lebih efisien dan memberikan kontribusi positif bagi PAD, bukan malah menjadi beban APBD.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga