Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan para saksi merupakan langkah pengembangan perkara yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. "Benar, dari pokok perkara tersebut KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan TPK gratifikasi dan TPPU," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menjelaskan bahwa ke-13 saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta, hingga ibu rumah tangga. Mereka yang diperiksa antara lain Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya), Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab Ponorogo 2022-sekarang), Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Ponorogo), Septa Melinasari (ASN), Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo), Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo), Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025), Bella (Wiraswasta), Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik), Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo), Supandi (Wiraswasta), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo), dan CYM (ibu rumah tangga).
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Setelah lima jam lebih, sejumlah penyidik KPK terlihat meninggalkan gedung BPKP dengan membawa beberapa koper tanpa memberikan komentar. "Ke Kasatgasnya saja ya nanti," kata salah satu penyidik.
Keterangan Kuasa Hukum Saksi
Syarifudin Rakib, kuasa hukum saksi ASN Septa Melinasari, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berfokus pada pengembangan kasus yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma. "Jadi hari ini memang ada pemeriksaan dari tim KPK yang berkaitan dengan pengembangan perkara yang viral menyangkut Bupati Ponorogo, Pak Sugiri Sancoko itu, termasuk Pak Sekdanya Pak Agus dan juga Pak Yunus," kata Rakib.
Rakib membeberkan bahwa kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Materi pemeriksaan mendalami paket-paket proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Ponorogo, khususnya Puskesmas pada tahun 2023, 2024, dan 2025. "Ya, ini yang banyak ditanyakan terkait dengan paket-paket pembangunan. Khususnya di Puskesmas, ya. Itu khususnya itu. Dan itu sudah terjadi beberapa tahun yang lalu tahun 2023, 2024, dan 2025," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki keterlibatan hukum dalam perkara pokok. "Dan hari ini ada 25 pertanyaan yang sudah dijawab dan clear and clean. Jadi, klien saya sama sekali tidak terlibat," ujarnya. Pemeriksaan ini hanya bertujuan mencocokkan fakta-fakta yang muncul di persidangan Bupati Ponorogo. "Sama sekali tidak ada kolerasi hukumnya. Tidak ada hubungannya. Saksi hari ini ya, dia memang sebagai PPK ya, pejabat membuat komitmen tetapi sudah hanya untuk memberikan apa namanya persyaratan-persyaratan saja," urainya.
Rakib juga mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Dyah Ayu Puspitasari ikut dimintai keterangan sebagai saksi. "Iya, jadi Kepala Dinas Kesehatan pun diambil keterangan sebagai saksi. Intinya mencari kolerasinya, ada enggak hubungannya dengan perkara yang saat ini disidangkan," tuturnya.
Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
Menurut Rakib, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan KPK di Jawa Timur untuk perkara tersebut. Sebelumnya, pada April 2026, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko. KPK menggunakan Sprindik umum, sehingga pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum akan dicari dalam proses penyidikan.
Sugiri Sancoko saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.



