KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Korupsi Cukai di Bea Cukai
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok menyusul temuan dokumen penting saat penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan cukai rokok, dengan salah satu yang diperiksa adalah Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan erat dengan kasus korupsi di DJBC. Selain Haji Her, KPK juga memeriksa pengusaha rokok lainnya seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Taufik menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan selama penggeledahan di kantor DJBC, yang dibuat oleh tersangka Orlando Hamonangan, mengungkap nama-nama pengusaha rokok tersebut.
Proses Identifikasi dan Penelusuran Dokumen
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026), Taufik menegaskan bahwa KPK telah memetakan dan mengidentifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk mendukung penyidikan kasus ini. "Kami terus menelusuri keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ada," ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPK tidak memilih-milih dalam proses ini, dan setiap temuan dokumen yang terkait akan diklarifikasi lebih lanjut.
"Kami berpegang pada asas praduga tidak bersalah, tetapi pemanggilan yang kami lakukan pasti memiliki dasar yang kuat," imbuh Taufik, menekankan bahwa langkah-langkah KPK dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti.
Kasus Suap Impor Barang dan Tersangka yang Terlibat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kesepakatan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia, dengan memanipulasi parameter jalur merah dan hijau sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Secara rinci, Asep menjelaskan bahwa pegawai Bea Cukai, Filar, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Saat ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, yaitu:
- Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
KPK terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih dalam mekanisme korupsi yang diduga terjadi, dengan fokus pada keterlibatan berbagai pihak dalam industri rokok dan impor barang.



