Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Wali Kota nonaktif, Maidi. Pada Senin, 11 Mei 2026, penyidik KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP), sebagai salah satu saksi dalam perkara ini.
Pemeriksaan Tiga Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. "Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Walikota Madiun," ujar Budi kepada wartawan.
Dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun, Agus Mursidi (AM), serta Agus Tri Tjatanto (ATT) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun. Ketiganya telah tiba di gedung KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus yang Menjerat Maidi
Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta sejumlah fee dari perizinan usaha yang ada di Kota Madiun. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta.
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.



