KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari untuk Lengkapi Berkas
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut di Rutan Kurniawan Fadilah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Rutan Kurniawan Fadilah. Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari ke depan, menyusul penahanan pertama yang berlangsung selama 20 hari.

Alasan Perpanjangan Penahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna menyempurnakan berkas penyidikan. "Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kontroversi Status Tahanan Rumah

Sebelumnya, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) sebelum kembali ke rutan KPK pada Selasa (24/3). Keputusan KPK untuk mengubah status tahanan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK terkait persoalan tersebut.

Menanggapi kritik tersebut, KPK menyampaikan permohonan maaf atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," seperti dikutip pada Jumat (27/3).

Latar Belakang Kasus

Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023-2024. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Penyidikan terus berlanjut dengan upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat sebelum memasuki tahap penuntutan.

Perpanjangan penahanan ini menandakan bahwa proses hukum masih berjalan intensif, dengan harapan dapat membawa keadilan dalam kasus yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan KPK terhadap mantan Menag tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga