Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sistem kaderisasi partai politik sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor politik. Menurut KPK, sektor politik masih menjadi area yang sangat rawan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan intervensi kebijakan yang mendasar.
Alasan Dibalik Rekomendasi KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan berdasarkan landasan akademik dan diskusi intensif dengan berbagai partai politik. "Kami memandang sektor politik sebagai salah satu sektor yang masih rawan korupsi," ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menekankan bahwa fokus utama adalah pada kerangka pencegahan, mengingat kompleksitas dan kerentanan yang ada.
Ongkos Politik yang Masih Tinggi
Salah satu poin kritis yang diangkat dalam kajian ini adalah masih tingginya ongkos politik di Indonesia. Budi menyebutkan bahwa "ongkos politik ini masih cukup tinggi, salah satunya ketika entry cost atau biaya masuk, misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik." Hal ini sering kali memicu praktik-praktik tidak sehat, termasuk suap dan korupsi, seperti dalam kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Budi memberikan contoh konkret: "Kita sering melihat kader berpindah-pindah partai, tetapi tiba-tiba sudah menjadi 'jagoan' atau nomor urut pertama dalam pemilihan. Itu menunjukkan ada biaya besar yang harus dikeluarkan oleh kader partai." Dengan demikian, rekomendasi kaderisasi diharapkan dapat menekan biaya-biaya tersebut dan menciptakan sistem yang lebih transparan.
Rekomendasi Utama dari KPK
KPK menyampaikan total 16 rekomendasi dari hasil kajian tata kelola partai politik, dengan fokus pada kaderisasi. Beberapa rekomendasi kunci meliputi:
- Penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011, termasuk pengaturan keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
- Persyaratan berjenjang untuk bakal calon legislatif, misalnya calon DPR harus berasal dari kader utama, dan calon DPRD Provinsi dari kader madya.
- Klausul bahwa bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
- Batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan.
Selain itu, KPK merekomendasikan:
- Kemendagri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai yang terintegrasi dengan badan pengawas pemilu.
- Partai politik didorong mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang threshold pilkada melalui rekrutmen calon berdasarkan kaderisasi.
- Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode untuk memastikan kaderisasi berjalan efektif.
- Pemrakarsa perubahan UU, termasuk Kemendagri, Kemenkum, dan DPR, untuk melengkapi aturan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi.
Harapan ke Depan
Dengan rekomendasi ini, KPK berharap dapat mengurangi ongkos politik yang membebani sistem demokrasi dan mencegah korupsi di akar rumput. "Kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan, dan kami memberikan rekomendasi perbaikannya," tambah Budi. Langkah ini dianggap penting untuk membangun tata kelola partai yang lebih sehat dan berintegritas, mendukung pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.



