Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, pada Senin, 18 Mei 2026.
Penyitaan Uang Ratusan Juta Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam perkara DJKA. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026 malam.
Jumlah uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Namun, Budi tidak memberikan informasi detail mengenai inisial BB yang dimaksud. "Tentu ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari para pihak swasta kepada pihak saudara RB atau RK tersebut," kata Budi.
Pemeriksaan Sebelumnya
Robby Kurniawan sebelumnya juga diperiksa pada Selasa, 5 Mei 2026, untuk didalami mengenai dugaan pengondisian atau plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor yang mengerjakan proyek di DJKA. Saat itu, Robby irit bicara dan hanya mengatakan, "Enggak ada Mas, sebagai saksi saja," sembari meninggalkan Kantor KPK.
Kasus Korupsi DJKA
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo (SDW), mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati. KPK membongkar kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2023.
Saat itu, KPK berhasil menangkap 25 orang, dengan rincian 16 orang ditangkap di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank sejumlah Rp150 juta, sehingga total setara sekitar Rp2,823 miliar.
Para Terpidana
Sejumlah tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis bersalah, antara lain mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.



