Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar, yang meninggal dunia di China. SP3 ini diterbitkan setelah KPK menerima surat keterangan resmi terkait meninggalnya Siman Bahar.
Kronologi Penerbitan SP3
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB. "SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026). Budi menambahkan bahwa SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak keluarga Siman Bahar.
Informasi Kematian Siman Bahar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Siman Bahar meninggal dunia pada Senin (13/4) saat menjalani perawatan di China. Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyatakan, "Karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya." Pernyataan itu disampaikan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kasus Korupsi Anoda Logam
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tahun 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga merupakan hasil korupsi.
Proses Hukum Terkait
Sebelum penetapan tersangka terhadap Siman Bahar, KPK telah memproses mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang sama, yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar. Terbaru, KPK juga mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, proses hukum terhadap Siman Bahar secara formal dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. KPK terus berkomitmen memberantas korupsi dan menindak tegas setiap pelaku, baik individu maupun korporasi.



