KPK Usul Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol Cegah Mahar Politik
KPK Usul Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol Cegah Korupsi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan khusus untuk proses kaderisasi partai politik (parpol). Lembaga ini bertujuan menekan praktik mahar politik yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi oleh pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu temuan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi pemicu praktik mahar politik.

Pentingnya Pengawasan Kaderisasi

Menurut Budi, pengawasan kaderisasi erat kaitannya dengan proses pencalonan peserta pemilu. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap kaderisasi parpol.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Belum lagi temuan besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta pemilu maupun pilkada. Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam kandidasi, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah terpilih," ujar Budi, Sabtu (25/4/2026).

Pembatasan Masa Kepemimpinan

Dalam kajian yang sama, KPK juga mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. Hal ini untuk mendorong kaderisasi yang lebih sehat di internal partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK yang dikutip, Kamis (23/4).

16 Rekomendasi KPK

KPK memberikan 16 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola partai politik, antara lain:

  • Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya penambahan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik.
  • Kemendagri menyusun kurikulum pendidikan politik dan sistem pelaporan terintegrasi.
  • Penambahan persyaratan bahwa calon presiden/wakil presiden dan kepala daerah harus berasal dari kader partai.
  • Pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
  • Penghapusan sumbangan dari badan usaha dan pencatatan sumbangan berdasarkan beneficial ownership.
  • Kewajiban audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun.
  • Pembentukan lembaga pengawas khusus partai politik yang mencakup aspek keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah praktik korupsi yang berakar dari mahar politik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga