MAKI Ajukan Gugatan ke MK Terkait UU Perjanjian Internasional
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 20 April 2026, sebagaimana terlihat dalam situs resmi lembaga peradilan tersebut.
Pihak Penggugat dan Isi Pasal yang Dipermasalahkan
Dalam gugatannya, MAKI diwakili oleh Boyamin Saiman dan Supriyadi, bersama dengan LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka secara spesifik menggugat pasal 10 UU 24/2000, yang mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan melalui undang-undang jika berkaitan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, keamanan negara, perubahan wilayah, kedaulatan, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, atau pinjaman dan hibah luar negeri.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai dengan penambahan batas waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditandatangani perjanjian. Hal ini mereka anggap penting untuk mencegah penundaan yang berpotensi merugikan negara.
Kaitan dengan Board of Peace dan Potensi Kerugian Negara
Gugatan ini juga menyinggung keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut pemohon, ketiadaan batas waktu dalam pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dapat menyebabkan kerugian finansial dan meningkatkan risiko korupsi.
Tanpa adanya batasan waktu tiga bulan, eksekutif berpotensi menggunakan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian seperti BoP atau pengadaan alutsista tanpa pengawasan yang memadai dari DPR. Situasi ini dianggap dapat melemahkan mekanisme checks and balances dan membuka peluang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Implikasi bagi Keamanan dan Perlindungan Warga Negara
Pemohon menekankan bahwa BoP menyangkut urusan perdamaian, pertahanan, dan keamanan, sehingga harus disahkan melalui undang-undang dalam waktu tiga bulan setelah penandatanganan. Penundaan persetujuan DPR dapat menempatkan warga negara dalam 'zona buta' informasi dan perlindungan, terutama jika terjadi eskalasi konflik yang berdampak pada masyarakat Indonesia.
Dengan legalitas yang belum diuji oleh DPR, pemerintah mungkin tidak mampu memberikan perlindungan maksimal dalam situasi darurat. Oleh karena itu, batas waktu tiga bulan dianggap sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan mandat konstitusi untuk memastikan perlindungan warga negara tidak tertunda oleh kepentingan eksekutif semata.
Gugatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengesahan perjanjian internasional, dengan harapan dapat memperkuat sistem hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan.



